Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Puasa, Ini Permintaan Wali Kota Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 17 April 2021 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran nomor 880 / 70 / BKPSDM.PK2PA.02/IV/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edaran itu merupakan salah satu tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 09 Tahun 202.

“Pengaturan jam kerja ini bukan hanya bentuk tindak lanjut kami kepada pemerintah pusat saja, namun ini adalah salah satu bentuk nyata perhatian kami kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa," katanya, Sabtu 17 April 2021.

Adapun mekanisme pengaturan jam kerja ASN selama bulan ramadan yakni instansi yang memberlakukan 5 hari kerja. Hari senin sampai kamis jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan Pukul 12.30 WIB.

Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari senin sampai kamis dan sabtu jam kerjanya di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dan untuk jam istirahatnya serupa dengan instansi yang melaksanakan 5 hari kerja.

“Meski adanya penyesuaian jam kerja, saya harap kinerja dari ASN tetap optimal, baik, lancar dan prima seperti biasanya,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru