Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Korupsi, Mantan Pejabat dan Staf Ahli Bupati Katingan Ditahan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 April 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, HN yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Katingan ditahan Kejaksaan Negeri Katingan karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah yang merugikan uang negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 17 April 2021 membenarkan jika pihaknya menangkap pelaku tindak pidana korupsi yakni Hendri Nuhan dan tersangka R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Keduanya ditahan sejak Jumat 16 April 2021 dan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dulu telah menjalani pemeriksaan yambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018,," sebutnya.

Erfandie mengatakan penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, masing – masing dengan inisial HN, R dan AE.

Pada 2018, tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku pejabat pembuat komitmen fana tugas pembantuan Kabupaten Katingan.

Sementara R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku penanggung jawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan.

"Sedangkan AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya," katanya.

Sejauh ini tersangka AE telah dilakukan penahanan terlebih dulu dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain. "Kerugian keuangan negara senilai Rp 781.700.000," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru