Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Masuk Kalteng Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

  • Oleh Donny Damara
  • 17 April 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, per tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam SE tersebut, salah satunya yaitu ditegaskan kepada setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M.

"Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tulis Gubernur dalam SE itu.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kemudian jenis masker yang harus digunakan oleh pelaku perjalanan yaitu masker kain 3 lapis atau masker medis, dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.

Selanjutnya tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam jangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (DONNY D/B-6/B-6)

Berita Terbaru