Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba di Sampit, 50,86 Gram Sabu Diamankan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 April 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang meringkus 2 bandar narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 50,86 gram. 

Kedua bandar tersebut yakni MA alias RZ (22) dan IN (38). Keduanya ditangkap membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil. 

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui asal dan tujuan sabu itu," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos, Senin, 19 April 2021. 

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa bungkus plastik, kain, lakban, ponsel, dan mobil.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 dengan menggunakan sebuah mobil. 

Polisi melakukan penyelidikan dan melihat mobil tersebut. Tanpa menunggu lama, mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru