Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kafe di Palangka Raya Hanya Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam

  • Oleh Hendri
  • 19 April 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya terus melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pelaku usaha bar dan kafe di wilayah setempat.

Satgas memberi batas operasional kafe dan bar hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB.  Aturan itu berdasarkan Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

"Boleh buka lebih dari jam yang ditentukan, jika hanya melayani pesanan yang dibawa pulang atau take away. Tidak diperkenankan ada pengunjung yang nongkrong," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin 19 April 2021.

Saat melakukan razia belum lama tadi, Satgas mendapati sejumlah kafe yang melanggar ketentuan tersebut.

Satgas pun mengambil tindakan tegas dengan membubarkan sejumlah pengunjung dan memberikan denda administratif kepada pemilik usaha.

"Bahkan ada kafe yang berusaha mengelabui petugas dengan menutup pintu kafenya. Namun kami melihat masih banyak kendaraan di luar. Ternyata di dalamnya masih banyak orang," ungkapnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru