Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 6 Bulan Penjara, Pelangsir BBM Masih Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 19 April 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wisnu Eko Setiyono divonis selama 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menilai pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis premium itu bersalah.

Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurunga.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nitro Aditya dan rekannya masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Nitro, Senin, 19 April 2021.

Selain vonis penjara, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan uang sebesar Rp 2.200.000 hasil lelang BBM tersebut dirampas untuk negara. Sementara mobil pikap untuk melangsir BBM dikembalikan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terdakwa ditangkap setelah baru saja dari SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan berencana kembali ke rumahnya di Perumahan Betang, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Belum sampai lokasi, terdakwa yang mengemudikan mobil pikap jenis Suzuki dengan nomor polisi KH 8778 FC dihentikan kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

Dalam bak pikap tersebut ditemukan BBM sebanyak 13 jeriken dengan ukuran 33 liter. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen BBM itu, tersangka diamankan dan dijadikan tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru