Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Bandar Narkoba Asal Kalbar ini Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 April 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua bandar narkoba berinisial MA alias RZ (22) dan IN (38) dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang tertangkap di Sampit, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

"Ancaman tersebut kami sangkakan karena keduanya masuk dalam kategori bandar narkoba. Barang bukti yang didapat juga mencapai 50,86 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 20 April 2021. 

Kedua tersangka ditangkap jajaran Polsek Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5. Barang bukti sebanyak itu ditemukan dalam dasboard mobil yang mereka gunakan. 

Sedangkan, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp 10 miliar.

"Hukuman tersebut sebagai upaya kami untuk memberikan peringatan bagi para bandar lainnya, karena polisi tidak akan main-main dengan para bandar tersebut," kata Jakin. 

Pihaknya juga akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di daerah ini. Dirinya juga berpesan agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru