Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskotik di Palangka Raya Dilarang Buka Selama Ramadan

  • Oleh Hendri
  • 20 April 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan edaran yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan umum restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan 1442 H.

Pada poin ketiga disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka selama Ramadan.

Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 19.30 - 22.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama Ramadan, Karaoke, Kafe serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka sebagai bentuk menghormati antar umat beragama.

"Bagi yang tidak mematuhi surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," demikian bunyi edaran tersebut. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru