Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi, Legislator: Hanya Jadi Macan Kertas

  • Oleh Naco
  • 20 April 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) direvisi. Alasannya, perda tersebut dianggap hanya jadi macan kertas.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Badriansyah mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu perlu direvisi sesuai usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).

Pasalnya selama ini perda tersebut setelah memperhatikan dan mempelajari, sejak ditetapkan tidak berjalan efektif. Pasalnya, ada beberapa kendala dalam penerapannya.

"Sangat beralasan perlu dilakukan revisi. Fraksi kami berpandangan bahwa alasan yang disampaikan tersebut sangat mendasar dan rasional. Demi kepastian hukum maka, Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk dilakukan pembahasan berikutnya," katanya, Selasa, 20 April 2021.

Kawasan tanpa asap rokok atau dikenal pula sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan area terlarang yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas merokok. 

Begitu pula kata dia dengan segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok.

"Penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sebuah riset mengungkapkan, rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia," kata dia.

Bahkan, diperkirakan 1 dari 10 orang dewasa di dunia meninggal akibat asap rokok. Asap rokok sendiri dapat memicu 25 macam penyakit, antara lain penyakit saluran pernapasan, penyakit pembuluh darah, impotensi hingga kanker. (NACO/B-11)

Berita Terbaru