Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Kalteng Melalui Kobar Tetap Wajib Sertakan Surat Keterangan RT PCR Negatif Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 April 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setiap orang yang masuk ke Kalteng dari provinsi lain wajib memiki surat keterangan RT PCR sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah.

Kepastian ini diperoleh saat jajaran Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan rapat dalam rangka membahas surat edaran Gubernur Kalteng, Selasa 20 April 2021.

Wabup Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan banyak hal, baik teknis, maupun sosial, serta saran pendapat peserta rapat dari instansi terkait.

"Bahkan untuk penumpang angkutan udara dari daerah lain yang menuju Provinsi Kalteng, ketentuan ini sudah dijalankan sejam 2 hari lalu. 

Walau demikian untuk penumpang angkutan laut pelabuhan laut, masih dilakukan sosialisasi terhitung hari ini hingga 7 hari ke depan. 

"Ini bukan bermaksud diskriminasi dengan penumpang angkutan udara, karena sebagian besar penumpang angkutan laut merupakan masyarakat dengan kategori ekonomi menengah kebawah, maka masih diberikan waktu sosialisasi aturan tersebut," jelasnya.

Wabup menjelaskan selama seminggu ke depan masih diberikan toleransi menggunakan rapid antigen bagi penumpang yang bermaksud masuk Kalteng dan melalui pelabuhan dan bandara di Kobar.

"Sedangkan untuk transportasi darat, karena Kobar tidak bersentuhan langsung dengan perbatasan provinsi, maka aturannya bakal diserahkan pada Provinsi Kalteng,"' jelasnya. (WAHYU KRIDA/)

Berita Terbaru