Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5.137 Warga Palangka Raya Pernah Kerja Sosial karena Langgar Protokol Kesehatan

  • Oleh Hendri
  • 20 April 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya mencatat sebanyak 5.137 warga setempat pernah menjalani sanksi kerja sosial karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan saat tim melakukan razia di jalan dan di tempat usaha.

"Biasanya kami mendapati warga tidak pakai masker. Lalu diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perwali 26/2020. Selama ini banyak yang memilih kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah," ungkapnya, Selasa 20 April 2021.

Emi menambahkan, pelanggaran itu juga didominasi kalangan anak muda atau generasi milenial. Padahal seharusnya generasi muda bisa menjadi pelopor dalam penerapan protokol kesehatan.

Selain sanksi sosial ada juga sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Sanksi ini jumlahnya juga tidak sedikit. Data terakhir mencapai 3.349 orang atau
34,79 dari total sanksi.

"Kalau yang bayar denda, maka uangnya langsung disetor ke kas daerah Pemko Palangka Raya. Begitu juga denda yang dibayarkan oleh pelaku usaha," tandasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru