Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Mixer yang Kepergok di Masjid Nurul Alif Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 April 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sukur, dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara setelah terbukti bersalah mencuri mixer di Masjid Nurul Alif .

"Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwa oleh penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 21 April 2021

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. Vonis yang dijatuhkan sebagaimana tuntutan penuntut umum pada sidang lalu.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 10.30 WIB di Masjid Nurut Alif, Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke masjid dan menuju tempat menyimpan mixer sambil membawa karung.

Setelah mendapat mixer itu, terdakwa langsung melepas kabelnya dan memasukannya ke dalam karung, menuju sepeda motornya.

Sial hari itu, terdakwa diamankan oleh 2 orang warga yang mengetahui perbuatannya itu hingga berurusan dengan hukum. Bahkan dari fakta sidang ini merupakan pencurian keempat yang sudah dilakukan terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru