Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan: Larangan Mudik Juga Berlaku Antar Kabupaten/Kota di Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 April 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan larangan mudik Idul Fitri 1442 H berlaku untuk semua wilayah, termasuk antar kabupaten atau kota walau di dalam provinsi Kalteng.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan jika memang kedapatan berusaha mudik, masyarakat akan diarahkan untuk putar balik.

“Jika ada masyarakat yang tertangkap mudik, maka sesuai peraturan dan hasil rakor yang disampaikan pusat akan diarahkan putar balik, meskipun antar kabupaten di dalam Kalteng,” sebut Yulindra.

Namun ia mengatakan, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk tetap lewat saat pelarangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.

Unsur yang diperbolehkan tersebut adalah mereka yang memiliki keperluan khusus atau mendesak. Misalnya seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau pelayanan distribusi logistik.

Ia menegaskan jika tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan tersebut masyarakat tidak diperbolehkan melintasi perbatasan dan harus kembali.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menahan diri dan menaati arahan pemerintah pusat untuk tidak mudik lebaran,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru