Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Ditangkap Baru Tahu Rasa, Pemasok Barang Masih Leluasa

  • Oleh Naco
  • 21 April 2021 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deddy Nopianto alias Oyak dihadapan jaksa mengutarakan penyesalannya saat kini berurusan dengan hukum.

Dia memang tergolong apes, menjadi pengedar sabu untuk seorang bandar bernama Oneng harus menyeretnya ke penjara.

Sementara itu sang bandar itu masih bebas leluasa di luar sana. Setelah pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian tidak bisa menyeret Toneng bersamanya.

"Sabu itu saya beli dari Toneng, akan tetapi masih ngutang, rencananya jika habis terjual baru akan saya bayar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selain sebagai pengedar sabu, tersangka juga mengaku sebagai pengguna barang haram. Itu dilakukannya sejak sebulan sebelum akhirnya diamankan.

Rabu,  21 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 16.50 WIB, Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 paket sabu, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, ponsel, timbangan digital, celana pendek dan uang sebesar Rp 150 ribu. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru