Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kalteng: SE Gubernur Berbeda dengan Larangan Mudik Lebaran

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 April 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah menegaskan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang perjalanan keluar masuk Kalteng dan larangan mudik memiliki konteks berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan untuk SE Gubernur berlaku terus sejak diaplikasikan baik sebelum atau sesudah pelarangan mudik Idulfitri 1442 H.

Sejak 19 April 2021 semua yang masuk ke Kalteng wajib memenuhi ketentuan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk yang masik lewat jalur udara dan laut, serta wajib antigen untuk yang masuk melalui jalur darat.

“SE Gubernur itu benar-benar mengatur arus orang dari luar Kalteng, masuk ke Kalteng. Tidak hanya untuk saat mudik lebaran ini saja,” ungkapnya.

SE Gubernur tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kalteng, sekaligus melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru