Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Warga Muara Teweh Dikenakan Sanksi Nyapu Jalan

  • Oleh Ramadani
  • 21 April 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 12 warga Muara Teweh mendapatkan sanksi berupa membersihkan atau menyapu jalan. Hal ini lantaran melakukan pelanggaran berupa tidak mematuhi protokol Kesehatan di tengah pandemic Covid-19 ini.

Ke 12 pelanggar tersebut didapati melakukan pelanggaran saat dilaksanakan operasi yustisi di Bundaran Patung Muara Teweh yang dilaksanakan oleh Gakkum Prokes Covid-19 Kabupaten Barito Utara.

Danramil 1013-03/ Teweh Tengah, M Guntur mengatakan bahwa pemberian sanksi menyapu dan membersihkan jalan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol Kesehatan.

“Diharapkan dengan pemberian sanksi ini dapat menjadikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat akan protokol Kesehatan di masa pandemic covid-19 ini,” kata Guntur, Rabu 21 April 2021.

Selain melaksanakan operasi yustisi, juga dilaksanakan sosialisasi mengenai protokol Kesehatan dan himbauan lainnya kepada masyarakat, khususnya yang melintas di bundaran Patung Muara Teweh.

Dia mengharapkan, dengan kegiatan ini dapat memberikan efek pada kepatuhan masyarakat akan protokol Kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dia juga menghimbau agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pemberian vaksin covid-19 yang telah dijadwalkan oleh pemerintah.(RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru