Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Mau Kerja, Perusahaan Tambang Digugat Warga

  • Oleh Naco
  • 22 April 2021 - 15:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Baru saja mau memulai operasi produksi, perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi digugat oleh warga. Gugatan ini dilayangkan buntut dari permasalahan usaha galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu yang dihentikan beberapa waktu lalu.

Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu melayangkan gugatan lantaran tidak terima tanah yang mereka miliki tidak bisa dikelola, karena di situ masuk dalam izin usaha pertambangan perusahaan bauksit tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Sampit ini penggugat adalah Maideli (penggugat I), Durahim pengugat II melayangkan gugatan kepada PT Sanmas Mekar Abadi (tergugat I) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (tergugat II).

Sidang itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Dari masing-masing pihak dihadiri oleh kuasanya, dengan agenda mediasi.

Menurut Ike mereka akan menunjuk seorang hakim mediator atas kesepakatan masing-masing pihak. "Kami berharap capai perdamaian pada tahap mediasi ini," tegas Ike.

Namun, kata Ike, jika tidak ada kesepakatan maka persidangan akan dilanjutkan pada agenda pokok perkara nantinya.

Terpisah, Deny Arianto kuasa hukum penggugat usai sidang pertama mengatakan, mereka melakukan gugatan itu setelah lahan penggugat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan Richard Sunaryo itu terhambat saat ingin melakukan pengurusan izin usaha galian C di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Karena areal itu masuk dalam IUP PT Sanmas. 

Karena tidak ada titik temu upaya gugatan di pengadilan mereka tempuh dan sidang selanjutnya dilakukan mediasi.

Pada tahapan mediasi ini, mereka berharap PT Sanmas bisa melepaskan lahan warga itu dari perizinannya. Agar masyarakat bisa mengelolanya.

Adapun lahan Maideli seluas sekitar 2,5773 hektare. Sementara itu Durahim pemilik dengan luas sekitar 9.968 meter persegi.

Sementara itu, kuasa dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Martuin mengatakan mereka siap mengikuti mediasi itu.

"Dari pemerintah kita siap bagaimanapun keinginan dari kedua belah pihak, sepanjang itu tidak melanggar aturan," katanya.

Sementara dari pihak Sanmas, yakni M Ridwan Andreas usai sidang itu tidak mau memberikan keterangannya saat diwawancarai media. (NACO/B-11)

Berita Terbaru