Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerap Jual Sabu, Buruh Harian Digelandang Satresnarkoba Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 April 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya kerap bertransaksi jual beli sabu, seorang pria inisial AR (39) warga Jalan Waringin, Rt 05, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu, 21 April 2011.

AR yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap pelaku dan akhirnya diamankan di kediamananya tanpa ada perlawanan," katanya, Kamis 22 April 2021.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong sebelah kanan celana pendek biru dongker yang diletakan oleh terlapor di atas gadur atau baskom.

Polisi juga mengamankan 1 kotak plastik, 1 tas kecil, 1 solasi bening, 2 pak platik klip kecil, 2 sendok sabu dari sedotan dan 1 plastik warna unggu.

"Barang - barang ini seluruhnya diakui oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti seluruhnya diamankan di Satresnarkoba Polres Kobar," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru