Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengaturan Teknis Larangan Mudik Tunggu PM13/2021

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 April 2021 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menyampaikan aplikasi aturan larangan mudik masih menunggu kebijakan teknis dan PM 13 Tahun 2021 dari Kementrian Perhubungan.

“Bersabar dulu ya kita tunggu kebijakan teknis yang mengatur, karena PM13/2021 masih dalam proses di Kemenhub,” sebut Yulindra melalui pesan WhatsApp, Kamis 22 April 2021.

Yulindra juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya terkait larangan mudik lokal antar kabupaten kota. Ia menyampaikan pengaturan teknis kebijakan untuk wilayah Kalteng masih dalam proses.

Dia menyampaikan saat melihat paparan menteri pehubungan yang boleh mudik antar kabupaten adalah yang masuk kategori algomerasi. Hal itulah yang akan diskusikan bersama forum lalin terdiri dari Polri, SOPD, dan Jasa Raharja.

Sedangkan melalui media sosial Dishub menyampaikan belum secara resmi menegaskan larangan mudik antar kabupaten dan kota di wilayah Kalteng.

Dishub juga menyampaikan terkait pembatasan pergerakan akan dibahas bersama forum lalulintas dan angkutan jalan Kalteng dan kabupaten kota se Kalteng, sambil menunggu Permenhub No 13 Tahun 2021 diundangkan.

Selain itu, Dishub menyampaikan pada 21 April 2021 Kapolri sudah melakukan rapat koordinasi dalam upaya sinergitas pelaksanaan dilapangan bersama kementrian lembaga terkait. Mulai dari menteri perhubungan, menteri perdagangan, BNPB dan Penglima TNI bersama Kapolda dan Pemda secara nasional. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru