Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Ketua Pengadaan Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp 63,829 Miliar

  • Oleh ANTARA
  • 22 April 2021 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggota ULP Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp63,829 miliar dalam proyek "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) tahun anggaran 2016.

"Terdakwa Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar sebagaimana audit perhitungan kerugian keuangan negara pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada Bakamla tahun anggaran 2016 yang dibuat tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan keempatnya juga memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar. Leni ditunjuk sebagai Ketua ULP dan Juli Amar sebagai anggota (koordinator) ULP pada 16 Juni 2016.

Setelah keduanya ditunjuk, Leni dipanggil Ali Fahmi selaku staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo untuk menyampaikan pengadaan BCSS dan akan dibantu oleh Juli Amar. Pada Juni 2016, Juli Amar Ma'ruf diperkenalkan dengan Rahardjo Pratjihno melalui perantaran Hardy Stefanus (relasi Ali Fahmi).

Hardy memberitahukan bahwa ia diarahkan untuk mengerjakan proyek BCSS di Bakamla. Pada Juni 2016, anggaran pengadaan BCSS ditampung dalam DIPA Bakamla TA 2016 senilai Rp400 miliar tapi masih diberi tanda bindang karena butuh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pada Juli 2016, Rahardjo memaparkan rencana BCSS di Bakamla.

"Setelah pemaparan, Arie Soedewo mengarahkan agar PT CMI Teknologi milik Rahardjo Pratjihno dapat ditunjuk langsung sebagai pelaksana pekerjaan namun Rahardjo meminta agar tetap dilakukan proses pelelangan yang akan diatur sedemikan rupa sehingga nanti pelelangan tetap dimenangkan PT CMI Teknologi," tambah jaksa Kresno.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf lalu bertemu dengan Fachrulan Amir untuk membahas bagaimana cara "mengunci spek" dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan. Selain itu PT CMI Teknologi akan menyiapkan 2 perusahaan pendamping yang akan didaftarkan pada LPSE Bakamla yaitu PT Kaesa Indah Sejahtera dan PT Catudaya Data Prakasa.

Pada 16 Agustus 2016, meski tanda bintang belum dicabut karena harus menunggu Laporan Audit yang disebut "Probity Audit" oleh tim BPKP, Juli Amar Ma'ruf mengumumkan lelang pengadaan "BCSS yang terintegrasi dengan BIIS" secara elektronik di lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar.

Leni berpedoman untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp399,805 miliar yang berasal dari "file" yang dibuat PT CMI Teknologi. HPS juga dibuat tanpa PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk sebagai PPK pada 22 Agustus 2017.

Juli Amar Ma'ruf lalu menetapkan sistem pelelangan yang digunakan adalah dengan metode pascakualifikasi sistem gugur padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan metode penilaian prakualifikasi sehingga hanya 2 perusahaan yang memberikan dokumen penawaran yaitu PT CMI Teknologi dan PT Kaesa Indah Sejahtera sebagai perusahaan pendamping yang sudah disiapkan.

Berita Terbaru