Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Mabuk, Pemuda Dianiaya Hingga Tewas di Lokasi Tambang Emas

  • Oleh Denny Saputra Octora Jaya
  • 25 April 2021 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seseorang korban, Indra Saputra (32), warga Desa Pantai, Kapuas Barat tewas oleh tersangka Aprianto (27) warga Desa Tanjung Karitak, Gunung Mas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, di danau lokasi tambang emas Sei Bakai Pematang Karang, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskrim Polres Pulpis, Iptu. Jhon Digul Manra menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka Aprianto (27) bersama tiga temannya yang juga merupakan saksi yaitu Eko, Usai, Ucu tengah minum-minuman beralkohol jenis Vodka Mix di lanting milik Redi.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB datanglah Korban Indra (32) juga dalam kondisi mabuk sambil marah-marah akibat minuman beralkohol dari arah lanting sebelah lanting Redi itu, sambil berteriak dan memukul meja tempat tersangka dan para saksi itu minum.

“Melihat hal tersebut kemudian tersangka Aprianto merasa tersinggung dan langsung memukul korban Indra di kepala dengan tangan kosong sebanyak empat kali, sehingga membuat korban Indra terhuyung mundur dan terpeleset tercebur,” kata Digul, Minggu 25, April 2021.

Setelah melihat kejadian itu para saksi melerai dan menangkap tersangka Aprianto. Namun naas Indra sudah tercebur ke dalam air. Sempat terlihat tangan korban menggapai tangan tersangka, namun akibat tangan tersangka licin, sehingga membuat korban kembali tenggelam.

“Sempat beberapa lama, tersangka dan dan para saksi mencari korban yang telah tenggelam itu namun tidak juga ditemukan, akhirnya pada hari Kamis 22 April 2021 Pukul 16.00 WIB, tersangka Aprianto beserta saksi mendatangi Polsek Banama Tingang untuk melaporkan kejadian tersebut dan tersangka Aprianto pun menyerahkan diri,” ucap Digul.

Dari kejadian itu tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman  15 Tahun Penjara ATAU Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (DENNY/B-5)

Berita Terbaru