Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Penggelapan ini Sempat Diberi Kesempatan untuk Kembalikan Motor

  • Oleh Naco
  • 26 April 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, Maspuri alias Unyil (30) sudah diberi kesempatan oleh korbannya untuk mengembalikan motor yang dibawa kabur. Namun pria yang kini berstatus terdakwa itu tidak juga melakukannya.

"Saya hubungi keluarganya sudah, mereka katanya tidak tahu. Sampai saya iklankan agar dikembalikan, tapi tidak juga. Makanya saya laporkan," kata korban Sukarman saat sidang lanjutan, Senin, 26 April 2021.

Penggelapan itu terjadi pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di Showroom Arrahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor korban yang dibawanya kabur itu yakni Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman.

"Saat itu dia mau beli harga Rp 22 juta. Dia coba motor itu katanya sekalian mau ambil uang di ATM. Tapi setelah itu tidak balik-balik," ucap korban.

Korban saat itu tidak curiga motor itu dibawa kabur karena sudah percaya, mengingat sebelumnya terdakwa pernah membeli motor dengan korban.

Perbuatan residivis kambuhan ini juga diketahui saksi Rizki Pramudya, yang merupakan karyawan korban.

"Setelah dibawa tidak kembali lagi terdakwanya," ucap karyawan korban tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru