Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sembako Sambil Jualan Sabu, Akhirnya Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 26 April 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - U'un didatangi pihak kepolisian ketika sedang jaga warung sembako. Kedatangan polisi karena U'Un diduga nyambi jualan sabu. 

"Saat kami ke kediaman terdakwa dia sedang ada di di warung, kami dan tim melakukan penggeledahan disaksikan kepala desa menemukan sabu di TKP tersebut," kata saksi polisi Dwi Arfindi.

Senin, 26 April 2021 terungkap kalau terdakwa ditangkap pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB Jalan Karya Jaya RT 1 RW 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, menurut saksi, ditemukan sebuah dompet di dalamnya ada 12 paket sabu. Selain sabu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel, dan uang sebesar Rp 441 ribu yang diakuinya hasil penjualan.

"Saat kami tanyakan terdakwa mengakui sabu itu miliknya sendiri yang didapat dari Amat beli seharga Rp 2 juta," ucap saksi.

Hal itu turut dibenarkan saksi Haris Budi anggota polisi yang ikut mengamankan terdakwa. "Benar yang mulia, terdakwa saat kami amankan mengaku barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang belum habis terjual," ucap saksi.

Begitu juga saksi Kenos kepala desa setempat saat ditunjukkan barang bukti membenarkan itu yang ditemukan dari penguasaan terdakwa tersebut.(NACO/B-7)

Berita Terbaru