Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Gelar Deklarasi Dukung Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 April 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Polres Katingan menggelar deklarasi mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Senin,  26 April 2021.

Pada acara yang dilaksanakan di halaman lobi Mapolres Katingan ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah memimpin dan membacakan deklarasi mendukung peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah itu. 

Acara ini dihadiri Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kemenag, perwakilan Kalaksa BPBD, Danramil Kasongan, Kasat Pol-PP dan Ketua PWI Katingan serta diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyakat mengenai larangan mudik tahun ini.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatangan bersama mendukung kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada spanduk yang telah disediakan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri baik yang masuk dan keluar wilayah hukumnya.

Ia mengatakan,  pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Gubernur Kalteng pun telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif," kata Kapolres.

Kapolres menuturkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi berupa siaran ke masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru