Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

VIDEO: Bakar Lahan, Pria Asal Kotawaringin Lama Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 April 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial D (30) warga asal Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan Polres Kobar, lantaran telah melakukan pembakaran lahan yang terletak di Desa Tempayung, Kecamatan Kolam. 

Dalam Press Realease yang digelar di Mapolres Kobar, pada Senin, 26 April 2021. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menyampaikan perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja. Ia membuka lahan dengan cara membakar dengan tujuan akan ditanam pohon sawit. 

Awal mula tersangka menggarap lahan miliknya dengan menggunakan alat berat excavator. Dalam prosesnya ranting - ranting batang pohon dari pembukaan lahan tersebut disimpuk atau distaking tinggi, sebanyak 9 simpulkan, hal itu dikerjakan sejak 21-22 April. 

Selanjutnya, pada 24 April 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membakar satu persatu simpukan dengan menggunakan korek dan disisipkan bambu agar tahan lama. Dari 9 simpukan ada 4 yang sudah dibakar diatas lahan seluar 1,49 hektar tersebut. 

Api yang membesar tersebut, termonitor Aplikasi penetrasi panas. Kemudian penyidik beserta Kapolsek Polsek Kolam dan TNI melakukan pengecekan di TKP. Setelah diselidiki diketahui bahwa lahan itu milik tersangka D. 

Akibat perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 187 ke-1 KUH Pidana atau pasal 188 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar. 

Serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Adapun barang bukti yang telah diamankan satu korek api jenis Mancis warna orange, 4 ranting sisa pembakaran dan sisa jelaga pembakaran. Berikut video Polres Kobar ketika jumpa pers terhadap kasus tersebut:

(DANANG/B-5)

Berita Terbaru