Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bocah 9 Tahun Diduga Jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri

  • Oleh Magang 1
  • 27 April 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Seorang pria berusia 47 tahun ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing, karena diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 9 tahun.

”Pelaku tidak lain merupakan ayah tiri korban. Selama tiga bulan ini, dia sudah tiga kali memerkosa korban, sejak Februari 2021 hingga April 2021,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Selasa, 27 April 2021.

Dia menyampaikan, aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Setiap selesai memerkosa korban, pelaku selalu mengancam akan memukul kalau diberitahukan ke orang lain. Hal ini juga yang membuat korban takut melapor ke ibu kandungnya.

Hingga akhirnya pada Sabtu 24 April 2021, seusai diperkosa untuk ketiga kalinya, korban sudah tidak tahan dan melaporkan kebiadaban pelaku ke tetangganya yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manuhing pada Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 WIB.

Setelah menerima laporan itu, pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah celana dalam anak, satu buah baju daster anak, satu buah kasur, satu buah celana pendek, satu buah baju kaos, dan satu buah selimut.

Saat ini, korban mengalami trauma, dan sudah berada dalam binaan ibu kandungnya. Nantinya, korban juga akan dibawa ke psikolog, untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru