Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tidak Kurangi Hukuman Residivis Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 April 2021 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim tampaknya tidak memberikan ampunan bagi Aries Yudhistira alias Apin, terdakwa kasus sabu. Hakim bahkan tidak mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa. Meski terdakwa sempat meminta keringanan.

"Menjatuhkan putusan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Rabu, 28 April 2021.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa Rahmi Amalia pada sidang lalu, di mana terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang sudah 3 kali ini masuk penjara tampak berat menerimanya. Kepada hakim dia tidak langsung menerima, namun masih menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 pukul 21.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 38,47 yang dibungkus dalam sebuah kotak dan barang bukti sebuah ponsel. (NACO/B-11)

Berita Terbaru