Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Ajukan 3 Buah Raperda ini

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 April 2021 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kobar dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 di ruang Rapat DPRD Kobar, Rabu, 28 April 2021.

Sambutan Bupati Kobar Nurhidayah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, 3 Raperda yang diajukan kepada DPRD Kobar ini diharapkan segera dibahas, mengingat 3 Raperda ini sangat penting untuk perkembangan program dan pembangunan di Kobar.

Adapun 3 Raperda yaitu, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik, rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan dana atau penyedotan kakus dan rancangan peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau.

Ahmadi menyampaikan, rencana peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik diajukan guna menjamin hak konstitusional warga negara, untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

"Serta untuk pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembuangan air limbah domestik," ungkapnya.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, diajukan dalam rangka menggali sumber PAD dari sektor retribusi, berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Serta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang sanitasi, dengan pengoperasian truk pengangkut Tinja, mobil toilet keliling dan IPLT milik pemerintah daerah.

Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau yaitu, untuk mempertahankan luas ruang terbuka hijau yang cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri jaringan, transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya.

Serta, untuk mengendalikan perubahan kondisi lingkungan sebagai akibat terganggunya keseimbangan ekosistem yang ditandai dengan kenaikan suhu dan polusi udara, penurunan permukaan tanah dan keanekaragaman hayati.

"Serta peningkatan frekuensi dan intensitas bahaya banjir sehingga peran dan fungsi ruang terbuka hijau lebih efektif berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru