Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Ajukan Izin Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 April 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan surat kepada Pemprov Kalteng agar memberikan kelonggaran masyarakat untuk mudik atau keluar masuk bagi masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi atau kabupaten sekitar.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, telah mengajukan surat kepada Dishub Provinsi Kalteng, agar pergerakan masyarakat di kabupaten sekitar Kobar diberi kelonggaran.

"Kita telah mengajukan wilayah yang masuk Aglomerasi yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara, sehingga mobilitas masyarakat di 3 kabupaten ini tetap berjalan dengan baik. Semoga ini mendapat persetujuan," kata Ahmadi saat dikonfirmasi Borneonews, pada Rabu, 28 April 2021.

Ahmadi mengungkapkan, bahwa Kobar merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Lamandau dan Sukamara. Beberapa kebutuhan pokok didaerah tersebut sebagian besar juga di suplai dari Kota Pangkalan Bun.

"Kita ketahui bersama bahwa hampir sebagian besar pedagang kebutuhan pangan dan keperluan lainnya, dari Lamandau dan Sukamara itu mereka ngambilnya dari kita, sehingga itu salah satu alasan kita usulkan untuk diberi kelonggaran," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menyikapi akan diberlkukannya larangan mudik lebaran pada 1442 H, sejak tgl 6 - 17 Mei, Pemerintah akan mendirikan posko penyekatan pergerakan masyarakat di setiap perbatasan antar kabupaten. Menyikapi hal tersebut Pemda Kobar mengajukan permohonan kelonggaran bagi wilayah Aglomerasi. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru