Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Desa se Tanah Siang Ikuti Penerangan Hukum dari Kejaksaan

  • Oleh Trisno
  • 29 April 2021 - 06:45 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Upaya pencegahan potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana desa (DD/ADD) terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), salah satunya dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum Kepada Aparat Desa Se Kecamatan Tanah Siang.

Kegiatan yang digelar di GOR Kecamatan Tanah Siang baru-baru ini menghadirkan beberapa nara sumber baik dari Kejaksaan Negeri, Auditor Inspektorat, DPMD, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan dari Dinas PUPR Kabupaten Mura dengan dihadiri seluruh kades dan Pjs Kades di Kecamatan Tanah Siang.

Kajari Mura Suyanto SH MH melalui Kasie Intelejen Marina TA Meifany SH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan DD dan ADD dari tahapan perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya.

"Setiap narasumber kita memberikan materi seperti dari penyusunan RPJMDes, penyusunan RAB, Pembuatan SPJ terkait pengadaan barang dan jasa, mekanisme pencairan dana desa sesuai aturan terbaru, dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fany sapaan akrab kasie Intel Kejaksaan Mura ini saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dari kegiatan ini pihak Kejaksaan berharap seluruh aparat desa khususnya di Kecamatan Tanah Siang bisa terhindar dari potensi potensi korupsi. "kita berharap dengan adanya kegiatan ini pembangunan menggunakan DD dan ADD bisa maksimal di desa dan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan Penerangan Hukum ini dihadiri kurang lebih 60 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yaitu dilakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, penggunaan masker dan tempat duduk yang berjarak. (Trs)

Berita Terbaru