Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Boleh Terima Parsel Asal Tidak Ada Kepentingan Dengan Pekerjaan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 April 2021 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), boleh saja menerima parsel asalkan tidak ada kepentingan dengan jabatan dan pekerjaan yang telah diembannya.  

"Boleh saja terima parsel, namun harus tidak ada kepentingan sama sekali atau hanya ucapan lebaran, maka sah-sah saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis, 29 April 2021. 

Namun jika parsel yang diterima sifatnya gratifikasi, maka tidak boleh. Apalagi, harga parsel yang diserahkan cukup tinggi, bahkan jutaan hingga belasan juta, maka patut diwaspadai. 

"Intinya pemerintah daerah tidak melarang, asalkan yang sewajarnya saja," kata Alang. 

Meski begitu, dirinya berharap kalau bisa para pejabat tidak usah menerima parsel yang sifatnya dilarang. Karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, tentang pemberantasan korupsi, penerima hadiah dan lainnya. 

"Yang pasti tidak ada larangan, asalkan sesuai dengan Undang-Undang dan hadiah tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan dan jabatan," terang Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru