Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala-402

  • Oleh ANTARA
  • 29 April 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas.

Dirjen Zudan menyerahkannya kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402," katanya.

Pihaknya menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP elektronik terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban.

"Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus," katanya.

Menurut Dirjen Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban.

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir," katanya.

Kemudian, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya.

Dirjen Zudan menambahkan, dokumen yang diserahkan ini sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan penting mendesak lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Berita Terbaru