Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Oleh ANTARA
  • 29 April 2021 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menuntut pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30) dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba.

Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, Kamis 29 April 2021 mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu dan sudah menikmati hasilnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilo gram sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilo gram sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN.

ANTARA

Berita Terbaru