Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 01 Mei 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat, 30 April 2021.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kedua pelaku masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun. Keduanya merupakan saudara sepupu.

Dia menuturkan, peristiwa persetubuhan tersebut sudah lama terjadi atau sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya pada dini hari, 27 Januari 2021.

"Keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada Selasa, 27 April 2021 dan kita amankan pada Jumat 30 April," kata Kapolresta saat press release pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Dia melanjutkan, keseharian pelaku berprofesi sebagai seorang badut mengikuti jejak orangtuanya. Mereka bekerja badut dari wilayah pulau Jawa. Pada 2017, pelaku datang ke Kota Palangka Raya. Pekerjaan awal mereka bekerja di sebuah bengkel spare part aksesoris mobil. 

Kejadian bermula saat salah satu pelaku berkenalan dengan korban (14). Pelaku kemudian bertandang ke rumah korban ketika statusnya berpacaran. Rumah keduanya juga tidak jauh. 

Ketika pelaku dan korban berdua, dilihat oleh sepupunya yang berusia 16 tahun. Selanjutnya, dia juga mendekati korban hingga terjadilah persetubuhan.

Mengetahui kejadian itu, kata Kapolresta, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Kedua pelaku kemudian diamankan.

"Terhadap kedua pelaku, dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolresta didampingi Wakilnya AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Edia Sutaata dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru