Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Lebaran Tempat Wisata di Kobar Tetap Dibuka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Mei 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan izin tetap operasional kepada pengelola tempat wisata di Kobar, selama libur lebaran 2021 dan dimasa larangan mudik pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, selama libur lebaran nanti objek wisata di Kobar diizinkan untuk dibuka. Hanya saja tetap, ada pembatasan dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

"Kalau untuk pusat hiburan dan wisata selama libur lebaran Idul Fitri 2021 tetap dibuka, namun protokol pencegahan Covid-19 ini wajib dilaksanakan," kata Nurhidayah, saat dikonfirmasi usai menghadiri hari Buruh Nasional tahun 2021, di Jalan Topar desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu, 1 Mei 2021 kemarin.

Nurhidaya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dan meminta kepada dinas teknis, untuk melakukan inventarisir tempat - tempat wisata yang akan mendapatkan izin operasional. Dimana salah satu syaratnya ialah pengelola tempat wisata harus mengantongi surat aman Covid-19.

"Ketika mereka telah mempunyai surat aman Covid-19 maka sudah diversifikasi oleh dinas telnis, yakni mereka telah menyediakan sarana dan prasarana, serta SOP untuk menerapkan Prokes. Sehingga, baik kepada pekerjanya maupun pengunjung dapat menjalankan prokes dengan baik," ungkapnya.

Bupati menegaskan, apabila serelah diinventarisir ada tempat wisata yang belum mengantongi surat aman Covid-19, artinya sarprasnya kurang menunjang untuk pengunjung menerapkan prokes, maka tidak diberi izin buka.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada pengelola objek wisata, pengunjung dan juga UMKM yang ada di lokasi wisata, mari kita disiplin prokes, agar semua yang berwisata dapat aman dan terhindar dari virus corona," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru