Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Murung Raya Cek Posko Terpadu Penyekatan Arus Mudik

  • Oleh Trisno
  • 03 Mei 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sekda Murung Raya Hermon yang juga sebagai ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta jajaran stakeholder terkait meninjau kesiapan posko terpadu di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, belum lama ini.

 Posko ini letaknya dimana jalur yang sering dilalui masyarakat bila berpergian baik dari arah Palangka Raya ke Puruk Cahu maupun sebaliknya.

Sebagaimana diketahui, ungkap Sekda saat itu Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu, SOP dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya yaitu; Setiap orang/ angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/ masuk wilayah Murung Raya, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak/ non mudik; yaitu bekerja/ perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit/ meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.

Didalam SOP tersebut disebutkan juga, Setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan Identitas lainnya, Wajib menggunakan masker, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.

Dirinya menuturkan total ada sebanyak dua pos yang akan menjadi titik penyekatan secara ketat di Kabupaten Murung Raya, yaitu pos sekat di KM. 68 Jalan Puruk Cahu-Muara Teweh dan pos sekat di Simpang Pusing, Kelurahan Bakanon, Kecamatan Permata Intan. Ada juga pos Polair Puruk Cahu. Selain personel Polres Mura di masing-masing pos penyekatan tersebut pihaknya melibatkan personel dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Murung Raya serta dibantu pihak Kecamatan setempat.

penyekatan ini menjadi aplikatif (Berkenaan dengan) dari aturan Pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19. 

“Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan,” jelasnya.

Hermon menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Murung Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di tanda tangani Bupati Murung Raya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Lebih lanjut Hermon menyampaikan bahwa mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikkan bersama, patuhi anjuran Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan. (Trs)

Berita Terbaru