Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pemuda Karena Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Magang 1
  • 03 Mei 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparat Polres Gunung Mas menangkap seorang pemuda berusia 28 tahun karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. 

“(Terduga pelaku) berasal dari Kabupaten Kapuas, dan diamankan pada Sabtu, 1 Mei 2021 lalu di Kecamatan Mihing Raya. Dia diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut pengakuan terduga pelaku, melakukan persetubuhan dengan korban seusai keduanya bertemu di lanting belakang rumah korban, saat korban bersama temannya sedang mencuci baju.

Kala itu, terduga pelaku yang sedang bekerja dipanggil oleh korban dan terjadi perbincangan antara mereka berdua. Terduga pelaku lalu mengajak korban untuk melanjutkan perbincangan di tempat lain.

Di tempat lain itu atau di bawah pohon, terduga pelaku memeluk dan mencium korban. Dia juga mengajak korban bersetubuh, dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Untuk saat ini, Polres Gumas belum bisa memintai keterangan dari korban, karena korban masih dirawat di RSUD Kuala Kurun.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI  No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru