Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pos Penyekatan di Barito Utara Difokuskan pada Peniadaan Mudik dari Luar Kalteng

  • Oleh Ramadani
  • 04 Mei 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Larangan mudik diberlakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Diberlakukannya larangan mudik ini tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng yang ingin pulang kampung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi, Selasa 4 Mei 2021 mengatakan, posko yang dibangun di Km 12 Kelurahan Jingah difokuskan pada peniadaan mudik dari luar Kalteng. 

“Untuk pos penyekatan yang ada di Km 12 Tugu Selamat Datang itu untuk melaksanakan pembatasan melalui pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen) dan mengantisipasi orang luar Kalteng yang lolos di Kabupaten Barito Timur (Bartim),” kata H Fery Kusmiadi.

Hal tersebut, kata Fery Kusmiadi, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 yang bisa terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu tertentu seperti aktivitas mudik.

"Pastinya pada pos penyekatan antarkabupaten-kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan bila yang berasal dari luar wilayah Kalteng,” kata dia.

Fery melanjutkan, di Barito Utara, dibangun titik Posko Penyekatan Peniadaan Mudik Lebaran. Di antaranya, Posko di Bundaran Buah Jalan A Yani Muara Teweh, Pelabuhan Daerah Muara Teweh, dan di Km 12 di tugu Selamat Datang di Kota Muara Teweh.

Posko penyekatan yang ada di Km 12 Tugu Selamat Datang tersebut dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan bersama personel gabungan TNI - Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebelumnya, Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Pemprov Kalteng hingga saat ini tidak menerapkan aglomerasi.

“Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antarkabupaten dan kota, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi,” kata Fahrizal Fitri, Senin, 3 Mei 2021 kemarin. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru