Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Keluarkan Edaran Larangan Mudik Lebaran

  • Oleh Norhasanah
  • 04 Mei 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengeluarkan surat edaran larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia tentang kebijakan larangan mudik lebaran 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi covid-19.

Dalam surat edaran trsebut terdapat beberapa poin yang disampaikan.

1. Seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara untuk tidak mengadakan perjalanan keluar atau masuk Kabupaten Sukamara terhitung mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

2. Bagi petugas check point agar lebih tegas melaksanakan peraturan tentang pelarangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. Tetap menjalin silaturahmi dengan saudara, sanak keluarga dengan cara berkomunikasi menggunakan teknologi informasi yang ada.

Windu mengatakan, larangan mudik secara masif yang disampaikan oleh pemerintah pusat akan dimanfaatkan dalam menangani pandemi covid-19.

"Kesempatan ini akan kita maksimalkan untuk memutus mata rantai covid-19 di daerah kita. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa berhasil," harapnya.

Dia melanjutkan, upaya memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukamara ini juga memerlukan dukungan semua pihak termasuk masyarakat agar lebih maksimal.

"Tentunya kami memerlukan dukungan masyaarkat agar upaya bersama ini lebih maksimal," tutup Windu Subagio. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru