Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pengecualian Dalam Surat Edaran Bupati Sukamara terkait Larangan Mudik

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Mei 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, ada pengecualian terhadap untuk kendaraan yang bisa keluar masuk dari Kabupaten Sukamara.

Berikut rinciannya ;

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas.

3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

4. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

5. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

6. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk keperluan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang paling banyak didampingi 2 orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar atau mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah samapai kedaerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Windu menuturkan, larangan mudik secara masif yang disampaikan oleh pemerintah pusat akan pihaknya manfaatkan dalam mengatasi pandemi covid-19.

"Kesempatan ini akan maksimalkan untuk memutus mata rantai covid-19 ini di Sukamara," kata Windu Subagio. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru