Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penumpang Positif Covid-19 Lolos dari Bandara Semarang Diamankan Saat Mendarat di Bandara Iskandar Pangkalan Bun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Mei 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca diamankannya seorang penumpang berjenis kelamin laki-laki berusia 21 tahun yang diketahui positif covid-19 yang berangkat menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ahmad Yani Semarang dan  tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rabu, 5 Mei 2021 pukul 08.30 WIB, yang bersangkutan langsung dibawa ke ruang isolasi sementara di ruang kedatangan Bandara Iskandar.

Kasi Pengendalian Kekarantinaan dan Surveilance Epidemiologi (PKSE) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Wilker Pangkalan Bun Sahuri kepada www.borneonews.co.id menjelaskan bahwa keberadaan penumpan tersebut diketahu setelah pihaknya mencocokan laporan dari KKP Bandara Ahmad Yani Semarang.

"Karena petugas KKP Bandara Ahmad Yani Semarang tidak mengizinkan penumpang tersebut berangkat, lantaran berdasarkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR diketahui yang bersangkutan positif covid-19 walau tanpa gejala," jelas Sahuri.

Biasanya, menurut Sahuri, bila petugas KKP diberbagai bandara saling bertukar informasi siapa saja orang yang terpaksa tidak diizinkan berangkat lantaran positif covid-19.

"Usai penumpang tersebut diamankan di ruang isolasi sementara Bandara Iskandar, kami segera menghubungi pihak Dinkes Kobar untuk dibawa agar bisa melakukan isolasi. Dugaan sementara yang bersangkutan dibantu oleh oknum petugas maskapai dan oknum petugas bandara Ahmad Yani agar bisa lolos berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Pangkalan Bun," jelas Sahuri.

Terpisah Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar dr. Jhonferi Sidabalok menjelaskan sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya datang dan menjemput penumpang yang sementara diisolasi di ruang khusus di Bandara Iskandar.

"Penaganan yang kami lakukan sesuai aturan tatalaksana Surat Edaran Gubernur Kalteng. Saat ini  yang bersangkutan sdh menandatangani pernyataan untuk isolasi secara mandiri di rumahnya. Tentunya proses isolasi mandiri tersebut dilakukan  dengan pengawasan satgas tingkat Desa. Pada yang bersangkutan juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan PCR ulang secara mandiri," jelas Jhonferi Sidabalok. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru