Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR Dampak Pandemi Wajib Dialog dengan Buruh

  • Oleh Ramadani
  • 05 Mei 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Gubernur Kalteng No 565/48/HI.01/IV/Nakertrans tanggal 29 April 2021 tentang pemberian THR Keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan tersebut juga disebutkan bahwa bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan perusahaan dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah dalam memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertrans Kop dan UKM) Barito Utara, M Mastur, di Muara Teweh, Rabu 5 Mei 2021.

Kesepakatan tersebut, katanya, dibuat secara tertulis yang membuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dalam surat Gubernur Kalteng tersebut juga, ucap Mastur, meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Kemudian, memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada buruh/pekerja dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Mastur. (RAMADHANI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru