Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Besaran Tarif Parkir Pinggir Jalan Umum di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 05 Mei 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Palangka Raya menetapkan aturan baru terkait besaran tarif parkir di pinggir jalan umum.

Tarifnya pun menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Berikut besarannya :

1. Truck gandeng, trailer, kontainer, dan sejenisnya Rp 10 ribu;
2. Bus, Box/truck dan sejenisnya Rp 6 ribu;
3. Pickup, Jeep/Sedan dan sejenisnya Rp 3 ribu;
4. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp 2.500;
5. Sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp 2 ribu
6. Gerobak, Becak Rp 1000;

Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, tarif parkir yang dibayarkan masyarakat akan masuk dalam Kas Daerah sebagai retribusi yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan publik.

"Pembayaran retribusi parkir masuk kas daerah melalui Bank Kalteng," ujarnya.

Dia meminta masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan jika menemukan kendala atau gangguang dalam layanan parkir di Kota Cantik itu.

"Titik parkir dan pengeloa berjumlah 235,
sementara Jukirnya ada 315 . Mereka sudah terdaftar," tutupnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru