Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Temukan Kegiatan Asuransi Berkedok Penggalangan Dana

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Mei 2021 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi menemukan ada kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian. Padahal dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

"Satgas Waspada Imvestasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam Lumban Tobing pada Rabu, 5 Mei 2021.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan 11 Money Game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan 9 kegiatan lainnya.

"Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," tuturnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru