Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Negatif Covid-19 Tes Antigen Wajib Dimiliki untuk Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Mei 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Surat keterangan (suket) negatif covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen wajib dimiliki individu yang bermaksud mudik antar kabupaten/kota di Kalteng atau satu wilayah aglomerasi.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, Rabu, 5 Mei 2021 mengatakan harapannya persyaratan tersebut bisa dimiliki individu yang bermaksud mengadakan perjalanan antar daerah di Kalteng.

"Suket tersebut perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan, agar tidak ada hambatan selama perjalanan. Namun bila ada warga dari luar yang bermaksud masuk Kalteng, pastinya persyaratan surat keterangan negatif covid-19 dari pemeriksaan RT-PCR merupakan hal yang wajib," jelas Nurhidayah.

Dia mengatakan, jelang Lebaran ini Pemkab Kobar telah menyiagakan 4 pos penyekatan pada 3 kecamatan.

"Tujuannya untuk memantau pergerakan arus lalu lintas jelang pada masa mudik lebaran tahun ini. Lokasi pos di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai," jelas Bupati.

Upaya tersebut merupakan lamgkah yang diambil pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kalteng, khususnya Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru