Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lawan Bupati Kotim, Gugatan Mantan Kadis DLH Dikabulkan

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2021 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Langkah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol tidak sia-sia.

Sanggul Lumban Gaol menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya melawan Bupati Kotim yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu. Ini berdasarkan informasi putusan PTUN Palangka Raya Nomor: 3/G/2021/PTUN. PLK Tanggal Putusan Pada Rabu, 5 Mei 2021.

Dalam amar putusannya, mengadili dalam ekspesinya menyatakan eksepsi Tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima.

Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. Menyatakan Batal keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021.

Selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418.000. Saat dikonfirmasi, Sanggul Lumban Gaol, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur melalui Surat Keputusan pada 3 November 2020 lalu sangat tidak mendasar.

Bahkan kata dia dalam Pemenuhan hak ASN dalam Pasal 23-25 dalam PP 53/2010 tidak dijalankan kepala daerah. Ini pembelajaran bagi pemimpin ke depan. "Tidak semua ASN sembarangan dijatuhi hukuman disiplin. Semua ada aturannya," katanya, Kamis, 6 Mei 2021.

Dikatakannya, penjatuhan hukuman yang dimutasi dari jabatan sebagai Kepala DLH Kotim menjadi Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alakon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim tidak mendasar.

Keputusan itu diterimanya pada 7 Desember 2020, atau 2 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember 2020 pada Pilkada Kotim.

Sanksi tersebut diberikan lantaran dirinya dinilai tidak disiplin dan tidak ada kordinasi dengan Bupati Kotim. Sanggul menduga ini berkaitan masalah hiruk pikuknya Pilkada Kotim 9 Desember 2020.

Berita Terbaru