Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Dikabulkan, Sanggul Tidak Mau Tuntut Kerugian Materil

  • Oleh Naco
  • 06 Mei 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sanggul Lumban Gaol memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya setelah dikabulkan. Terkait itu, dia tidak mau menuntut kerugian materil yang dialaminya.

"Daerah kita sudah kesusahan, saya tidak mau mengajukan tuntutan kerugian yang saya alami," kata Sanggul, Kamis, 6 Mei 2021.

Kendati demikian, dia mengakui penerbitan surat keputusan bupati itu dirugikan baik itu secara materil maupun inmateril.

Saat ini, Sanggul masih menunggu petikan putusannya, jika sudah nantinya dirinya akan menghadap kepada Bupati Kotim terlepas jabatan sebelumnya apakah jabatannya sebelumnya dikembalikan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.

"Saya tidak ngotot untuk (jabatan) dikembalikan. Saya serahkan kepada bupati," tukasnya.

Bahkan menurutnya jika jabatan tidak dikembalikan dirinya tidak akan mempermasalahkan. Namun sebagai seorang ASN dirinya akan tetap menjalani tugas dan tanggung jawab yang diemban saat ini.

Di sisi lain, jika pemerintah daerah tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding, dia siap untuk menghadapinya.

"Jika mereka banding, atau sampai kasasi sekalipun saya siap menghadapinya. Saya yakin, kalau saya tidak salah," tukasnya.

Menurut Sanggul, ini adalah upaya yang ditempuh untuk mencari keadilan, sepanjang apa yang dilakukan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanggul Lumban Gaol menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya melawan Bupati Kotim yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu.

Ini berdasarkan informasi putusan PTUN Palangka Raya Nomor: 3/G/2021/PTUN. PLK Tanggal Putusan pada Rabu, 5 Mei 2021. 

Dalam amar putusannya, mengadili dalam ekspesinya menyatakan eksepsi Tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

Menyatakan Batal keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021. 

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021. Selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418.000.

Berita Terbaru