Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Pertama Peniadaan Mudik, Belasan Pelintas Putar Balik Gara-gara Tak Ada Surat Keterangan Negatif Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Mei 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Petugas gabungan menindak tegas warga dari luar Kalimantan Tengah yang hendak masuk di perbatasan Pasar Panas Barito Timur, pada hari pertama peniadaan mudik lebaran, Kamis, 6 Mei 2021.

Pantauan borneonews di posko perbatasan, meski belum terlihat masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, namun sesuai ketentuan petugas tetap mewajibkan membawa surat keterangan negatif covid-19 bagi pelintas yang dikecualikan.

Mereka yang tidak mengantongi surat rapid test atau keterangan negatif covid-19, diwajibkan melakukan rapid test di posko perbatasan dengan tarif Rp 270 ribu. Jika tidak mau rapid test, maka tidak akan diizinkan masuk Kalimantan Tengah.

Kabag Ops Polres Barito Timur, Kompol Nandi Indra Nugraha, saat ditemui di posko perbatasan Pasar Panas mengungkapkan, hingga pukul 11.00 WIB terdapat 15 kendaraan yang diperintahkan putar balik saat hendak masuk wilayah Kalimantan Tengah kerena pengemudi dan penumpang tidak dilengkapi surat rapid test, serta tidak mau melakukan rapid test di posko tersebut.

Selain itu terdapat 6 orang pelintas yang menjalani rapid test dengan hasil negatif covid-19.

"Peniadaan mudik mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Jadi masyarakat dari luar Kalimantan Tengah yang hendak masuk ke wilayah Kalimantan Tengah pasti dilarang masuk," ujar Nandi.

Dia menambahkan, larangan masuk dikecualikan bagi angkutan atau pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat serta kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam dan menunjukkan surat keterangan izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan dengan tetap menetapkan protokol kesehatan.

Untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal 1 orang, sedangkan kepentingan persalinan dapat didampingi 2 orang dengan tetap menunjukkan keterangan negatif covid-19.

"Selain kepentingan yang dikecualikan wajib putar balik," tegasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru