Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Ini Susul Suaminya ke Penjara Karena Terlibat Narkoba

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Mei 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SS (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kawasan Komplek Puntun Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini menyusul suaminya ke penjara karena terlibat kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, IRT itu ditangkap petugas dikediamannya Jalan Rindang Benua komplek Puntun Kota Palangka Raya pada Rabu 28 April 2021.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital.

"IRT itu telah melakukan bisnis sabu itu baru tiga bulan terakhir," kata Nono didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Kamis 6 April 2021.

Sebelumnya, suami IRT tersebut terlebih dahulu mendekam dibalik jeruji  dengan kasus yang sama yakni keterlibatan tindak pidana narkoba.

"IRT ini kita jerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru