Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng - Kalsel Putar Balik Ratusan Kendaraan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Mei 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memasuki hari kedua peniadaan mudik lebaran atau dimulai 6 Mei - 17 Mei 2021, Petugas Gabungan di Pos Penyekatan di Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Kecamatan Kapuas Timur memutar balik ratusan kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Kalteng. 

"Total putar balik pada hari ini sampai dengan pukul 17.30 WIB adalah 220 kendaraan," kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno kepada wartawan, Jumat, 7 Mei 2021.

Lebih lanjut, dia merincikan, total kendaraan yang terpaksa diputar balik yakni untuk kendaraan roda dua ada 40 unit, roda empat 80 unit, dan roda enam ada 100 unit. Mereka harus kembali karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kapolsek, sebelumnya juga menyampaikan sejauh ini sudah gencar dalam menyosialisasikan terkait larangan mudik, dan syarat masuk untuk angkutan barang atau logistik. Di antaranya untuk angkutan agar menyiapkan surat bebas covid-19 hasil pemeriksaan antigen maupun RT-PCR.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat telah mengeluarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) petugas jaga posko terpadu peniadaan mudik dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

Dalam surat itu, untuk prosedur terkait peniadaan mudik lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 adalah setiap orang atau angkutan kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar/masuk wilayah Kapuas.

Kecuali angkutan pelayanan logistik. Perjalanan dengan keperluan mendesak/non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, karyawan perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak.

Lalu, kunjungan keluarga sakit/meninggal. Berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan. Dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukkan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan prokes.

Kemudian, untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, juga untuk kepentingan persalinan dapat didampingi maksimal dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel 3X24 jam dan menunjukkan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.

Selain kepentingan yang dikecualikan sebagaimana angka 1 dan 2, maka akan diminta putar balik. (DODI RIZKIANSYAH/B-7) 

Berita Terbaru